Archive for February, 2007
Pengangkatan Bangkai Levina Tanggung Jawab Pemilik
Posted by admin in Air, Keselamatan on February 28th, 2007
Rabu, 28 Pebruari 2007 | 16:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengatakan pengangkatan bangkai kapal Levina I dari dasar laut adalah tanggung jawab pemilik kapal. “Dalam ketentuan pemilik kapallah yang harus melakukan pengangkatan apalagi jika hal tersebut mengganggu pelayaran,” ujar Hatta saat meyalat jenazah juru kamera SCTV, Mohamad Guntur, kemarin.
Namun Departemen itu belum memutuskan apakah bangkai kapal tersebut akan diangkat ke permukaan atau tidak. Keputusan itu adalah kewenangan tim penyidik, dalam hal ini Komisi Nasional Keselamatan Transportasi dan polisi. “Itu nanti diputuskan di lapangan,” kata dia seraya mengatakan tenggat waktu kapan kapal harus diangkat pun belum ditentukan.
Kapal Levina terbakar di perairan Kepulauan Seribu pada hari Kamis pekan lalu. Kejadian itu menyebabkan sedikitnya 50 penumpangnya tewas. Diduga api berasal dari sebuah truk yang mengangkut bahan kimia mudah terbakar.
Pada hari minggu lalu bangkai kapal itu tenggelam di perairan Muara Gembong, Jakarta Utara. Insiden ini menyebabkan dua polisi dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan juru kamera SCTV tewas tenggelam.
Polisi Kemungkinan Angkat Bangkai Levina
Posted by admin in Air, Keselamatan on February 27th, 2007
Selasa, 27 Pebruari 2007 | 18:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi akan terus menyelidiki penyebab terbakarnya Kapal Levina I meskipun kapal tersebut sudah tenggelam. Aparat hukum itu pun tengah menjajaki kemungkinan mengangkat bangkai kapal atau mengirim satuan penyelam ke dasar laut.
“Itu masih kami pertimbangkan,” kata Kepala Humas Mabes Polri Irjen Sisno Adiwinoto, Selasa (27/2), setelah upacara pelepasan jenazah dua anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Kedua anggota Puslabfor itu tewas dalam kejadian tenggelamnya kapal Levina I, Ahad lalu.
Menurut Sisno, kejadian yang menelan korban dari polisi dan wartawan itu memang tidak terduga. Apalagi kondisi kapal nyatakan aman ketika tim puslabfor, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan wartawan hendak naik. “Secara umum kapal sudah aman karena titik-titik api sudah padam. Besi-besi rangka kapal juga sudah mendingin. Itu saja patokan kami,” kata dia.
Polisi tidak akan menyelidiki penyebab tenggelamnya kapal. Mereka hanya akan berkonsentrasi pada penyelidikan penyebab kebakaran yang merenggut 50 nyawa.
Bekas Penumpang Somasi Adam Air
Posted by admin in Keselamatan, Udara on February 26th, 2007
Senin, 26 Pebruari 2007 | 18:10 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Empat orang perwakilan 148 korban pesawat Adam Air KI 172 yang mengalami insiden patah tubuh di Bandara Internasional Juanda Surabaya Rabu pekan lalu, melayangkan somasi kepada maskapai penerbangan tersebut, Senin (26/3). Somasi itu dikirimkan langsung oleh salah seorang penumpang bernama Octowandi langsung ke kantor pusat Adam Air di Jakarta.
“Dia bawa somasinya ke Jakarta hari ini dengan naik kereta api,” kata koordinator korban, Mufti Mubarok saat memberi keterangan pers di Hotel Sahid Surabaya. Ia didampingi Perintis Wisnu, korban asal Jakarta dan Hadi Iswanto korban asal Depok.
Menurut Mufti, somasi terpaksa dilayangkan karena hingga kini tidak ada respon dari Adam Air, baik lisan maupun tertulis. “Kami menyayangkan sikap Adam Air yang tidak ada respon semisal permintaan maaf, baik lisan maupun tertulis. Apakah 148 nyawa itu dianggap tidak ada?,” sesal Mufti.
Para korban, kata Mufti, akan menunggu respon dari pihak Adam Air atas somasi yang dikirimkan tersebut selama sepekan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tetap belum ada tanggapan, para korban telah sepakat akan menuntut Adam Air ke pengadilan.
Menurutnya target dari somasi itu adalah pihaknya dapat bertemu dengan direktur dan manajemen AdamAir untuk melakukan klarifikasi atas dua hal, yakni penyebab sebenarnya “hard landing” pada 21 Februari lalu dan ganti rugi. “Soal ganti rugi itu bisa dinegosiasi, karena yang terpenting bagi kami adalah perhatian dari Adam Air agar tidak menganggap remeh nyawa manusia. Apalagi masih banyak teman yang trauma,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya, Paidi Pawiro Rejo yang mendampingi korban menjelaskan, pihaknya belum merumuskan ganti rugi, karena ada hal yang lebih penting dari halitu. Menurutnya kalau mengacu Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang keamanandan keselamatan penerbangan, ganti rugi berkisar Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.
Penumpang Resmi Levina 316 Orang
Posted by admin in Air, Keselamatan on February 23rd, 2007
Jum’at, 23 Pebruari 2007 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Administrator Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara mencatat jumlah resmi penumpang Kapal Motor Levina 316 orang. Pernyataan itu dikemukakan kepala administrator itu, Sato Bisri, pada Jumat (23/2). “Jumlah penumpang itu yang tercantum dalam manifes kapal Levina,” katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang tewas. Sedangkan 18 dirawat di sejumlah rumah sakit: Tiga orang di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo, dua di Rumah Sakit Sukmul Sismamedika, dan 13 di Port Medical Center Tanjung Priuk. Sementara korban selamat dilaporkan sebanyak 282 orang, 113 di antaranya sudah dievakuasi ke Hotel Sepinggan, Tanjung Priuk.
Menurut Kuasa Hukum PT Praga Jaya Sentosa, Elindo Saragih pihaknya sudah memberi ongkos transpor kepada penumpang di hotel Sepinggan sebesar Rp 500 ribu untuk pengganti transport. Sementara untuk yang luka ringan diberi uang pengganti transpor dan berobat sejumlah Rp 800 ribu. “Untuk yang dirawat di rumah sakit, kami akan tanggung sepenuhnya,” katanya.