Rabu, 28 Pebruari 2007 | 16:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Perhubungan Hatta Radjasa mengatakan pengangkatan bangkai kapal Levina I dari dasar laut adalah tanggung jawab pemilik kapal. “Dalam ketentuan pemilik kapallah yang harus melakukan pengangkatan apalagi jika hal tersebut mengganggu pelayaran,” ujar Hatta saat meyalat jenazah juru kamera SCTV, Mohamad Guntur, kemarin.
Namun Departemen itu belum memutuskan apakah bangkai kapal tersebut akan diangkat ke permukaan atau tidak. Keputusan itu adalah kewenangan tim penyidik, dalam hal ini Komisi Nasional Keselamatan Transportasi dan polisi. “Itu nanti diputuskan di lapangan,” kata dia seraya mengatakan tenggat waktu kapan kapal harus diangkat pun belum ditentukan.
Kapal Levina terbakar di perairan Kepulauan Seribu pada hari Kamis pekan lalu. Kejadian itu menyebabkan sedikitnya 50 penumpangnya tewas. Diduga api berasal dari sebuah truk yang mengangkut bahan kimia mudah terbakar.
Pada hari minggu lalu bangkai kapal itu tenggelam di perairan Muara Gembong, Jakarta Utara. Insiden ini menyebabkan dua polisi dari Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Polri dan juru kamera SCTV tewas tenggelam.