|
JAKARTA, SENIN - Ketua DPR RI, Agung Laksono menyatakan, bakal menindaklanjuti aspirasi pembentukan provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, dan Komisi II DPR RI akan membahas aspirasi tersebut.
"Usul pemekaran wilayah tidak dilarang undang-undang (UU), namun pemekaran harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU," tegasnya.
Agung menambahkan, usul mengenai pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan telah diterima DPR RI beberapa waktu lalu, bahkan telah masuk ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Namun untuk proses selanjutnya, masih harus melibatkan pemerintah dan meneliti kembali persyaratan pemekaran sesuai UU. "DPR RI sudah mendapat ’warning’ agar dalam membahas pemekaran wilayah, harus ’tunduk’ kepada UU. Harus ada persetujuan dari provinsi dan kabupaten induk. Jadi, proses masih cukup panjang," tandasnya lagi.
Proses masih juga berlangsung di daerah, termasuk adanya persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP). "DPR RI bersikap, sepanjang memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan proses politik sesuai UU," tegasnya.
Agung Laksono juga mengingatkan, agar persoalan pembentukan Provinsi Papua Barat tidak terulang dalam pembentukan Propinsi Papua Tengah dan Papua Selatan.
"Pemekaran wilayah memang penting untuk pemerataan pembangunan dan perbaikan pelayanan publik. Tetapi semua proses harus disesuaikan dengan undang-undang," kata Agung Laksono meyakinkan. |