|
Instruksi Presiden
(INPRES) No. 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua
Barat mengamanatkan pembentukan Tim Pendamping yang bertanggung jawab untuk
mengkoordinasikan dan menyelaraskan program-program dan kebijakan-kebijakan
sektoral yang penting untuk pendukung program percepatan pembangunan kedua
propinsi tersebut. Tim tersebut diketuai oleh Menteri Koordinasi Bidang
Perekonomian, dengan 10 menteri lainnya, termasuk BAPPENAS dan Menteri Keuangan
sebagai anggotanya. INPRES No 5/2007 juga menjelaskan lima bidang prioritas bagi
perkembangan propinsi tersebut, yang mencakup perbaikan infrastruktur dasar yang
dibutuhkan untuk memberikan akses layanan yang lebih baik kepada masyarakat yang
tinggal di daerah-daerah pedesaan terpencil dan juga masyarakat yang tinggal
diperbatasan negara. Secara khusus juga dijelaskan perlunya usaha-usaha khusus
untuk mempercepat pembangunan kedua propinsi tersebut melalui pengembangan
infrastruktur transportasi.
Mengingat kompleksitas
masalah dan tantangan pembangunan infrastruktur di kedua propinsi tersebut,
dibutuhkan suatu pendekatan pembangunan kapasitas yang berkelanjutan.
Pengembangan kapasitas institutisi pendidikan tinggi setempat bagi pengembangan
infrastruktur merupakan sebuah cara untuk memastikan keberlanjutan usaha karena
partisipasi mereka sangat strategis dalam memberikan pendampingan untuk
meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam pengelolaan pengembangan
infrastruktur. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah menyatakan bahwa
dukungan teknis untuk meningkatkan kapasitas institusi pendidikan tinggi
setempat untuk mendukung dan mendampingi pemerintah lokal dalam melaksanakan
perencanaan, desain, implementasi dan monitoring pengembangan infrastruktur di
kedua propinsi tersebut.
Tujuan proyek ini
adalah untuk:
-
Mengkaji kebutuhan pengembangan kapasitas pemerintah dan
masyarat setempat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur; dan
-
Mengkaji kapasitas institusi-institusi pendidikan tinggi
setempat untuk menyediakan pendidikan, pelatihan dan pendampingan tentang sumber
daya dan jasa untuk mersepon kebutuhan pengembangan kapasitas yang telah
teridentifikasi.
Rencana kerja ini
menjelaskan gambaran singkat aktivitas-aktivitas untuk memberikan kuasa kepada
institusi pendidikan tinggi di Papua dan Papua Barat untuk mendukung dan
mendampingi pemerintah setempat dalam percepatan pembangunan infrastruktur di
kedua propinsi tersebut.
Tim dari proyek ini
akan membutuhkan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk
melaksanakan aktivitas-aktivitas dan untuk berhubungan dengan para pejabat di
lembaga-lembaga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan juga berbagai
organisasi internasional yang bekerja di daerah tersebut. Berdasarkan dukungan
dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tim dari proyek ini akan
mengadakan kerja sama dengan UNCEN dan UNIPA. Kedua universitas tersebut akan
menyediakan mitra penelitian selama pelaksanaan proyek ini.
PENDEKATAN
PROYEK
Proyek ini telah
mengembangkan sebuah kerangka yang bertujuan untuk mengidentifikasi gap dan/atau
keterbatasan-keterbatasan:
-
antara kebutuhan pemerintah lokal dengan kapasits pejabat
pemerintah lokal untuk merencanakan, melaksanakan dan memonitor program
pengembangan dan kemajuannya (Gap 1);
-
antara pejabat pemerintah dengan institusi pendidikan tinggi
di Propinsi Papua/Papua Barat untuk menetapkan kerjasama advokasi kebijakan,
pelatihan dan pendampingan (Gap 2);
-
antara institusi pendidikan tinggi di Propinsi Papua/Papua
Barat dengan masyarakat setempat untuk melakukan pendampingan dan penguatan
kapasitas institusi dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat (Gap 3).
Kebutuhan
pembangunan akan diidentifikasi dengan menilai dan meninjau ulang tantangan dan
kesempatan yang ada bagi pengembangan daerah dan infrastruktur di Propinsi Papua
dan Papua Barat. Ini akan dilakukan melalui peninjauan kepustakaan dan
kebijakan. Serangkaian workshop dan Focused Group Discussions dengan
stakeholder terkait akan dilakukan untuk menunjukkan kebutuhan yang sekarang dan
untuk membedakanya dengan ”daftar keinginan”.
Penilaian
kapasitas akan dilakukan pada dua organisasi klien utama, yaitu pemerintah lokal
(propinsi dan kabupaten/kota) dan institusi pendidikan tinggi. Untuk institusi
pendidikan tinggi, proyek ini akan berfokus pada UNCEN dan UNIPA.
Penilaian akan
dilakukan untuk komponen-komponen berikut ini:
-
Kapasitas sumber daya manusia: kompetensi, keahlian,
keterampilan, inovasi dan kerja sama;
-
Kapasitas institusi: pengelolaan, administrasi, kerangka
hukum, manajemen keuangan, sistem layanan.
Dengan memahami Gap 1, Gap 2, dan Gap 3 (lihat Lampiran 1 dan Lampiran 2), proyek ini akan menjelasakan
tindakan-tindakan untuk mempersempit atau menghilangkan gap-gap yang ada.
Tindakan-tindakan ini kemudian bisa diterjemahkan menjadi strategi dan rencana
tindakan bagi institusi pendidikan tinggi untuk membantu pemerintah setempat
dalam melaksanakan program pembangunan Papua dan Papua Barat.
|